|
Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (BUJK) yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
|
|
Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Penanggung Jawab Badan Usaha tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Organisasi/ Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi sejenis.
|
|
Badan Ushaa bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) yang meliputi bidang pekerjaan: Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Pertanian, Tata Lingkungan dan bidang-bidang pekerjaan lainnya sesuai perkembangan dunia usaha jasa pelaksana konstruksi.
|