Keanggotaan

Syarat dan Ketentuan

Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (BUJK) yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab Badan Usaha tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Organisasi/ Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi sejenis.
Badan Ushaa bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) yang meliputi bidang pekerjaan: Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Pertanian, Tata Lingkungan dan bidang-bidang pekerjaan lainnya sesuai perkembangan dunia usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan Dokumen

1. Dokumen Formulir aplikasi diisi dengan lengkap dan benar
2. Akte Pendirian dan Akte Perubahan (Jika ada)
3. KTP / Paspor Penanggung Jawab Badan Usaha

Cara Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran menjadi anggota dapat dilakukan melalui Sistem Informasi GABPEKNAS (SIGAB) atau datang ke DPD GABPEKNAS di provinsi anda.

Biaya Keanggotaan

Klik disini untuk melihat biaya keanggotaan setiap DPD di seluruh provinsi.



Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami di nomor telepon: 021-4894418 atau email ke pusat@gabpeknas.or.id

© 2019 GABPEKNAS