Pekerja Asing Bantu Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja di Sektor Konstruksi

06 November 2019


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam aturan tersebut, ada penambahan beberapa posisi pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari beberapa aturan sebelumnya yang pernah terbit, dan itu dibukukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019.

Salah satu penambahan porsi pekerja asing besar ada di sektor konstruksi, dimana pada Permenaker baru terdapat 181 posisi yang diperbolehkan untuk jabatan tenaga kerja asing. Ini berbanding terbalik dengan Permenaker Nomor KEP 247/MEN/X/2011, yang hanya memberi jatah sebanyak 68 jenis jabatan di bidang konstruksi kepada pekerja asing.

Namun begitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai, penambahan porsi tenaga kerja asing di bidang konstruksi akan bantu menunjang kebutuhan pekerja yang masih minim tenaga ahli lokal untuk beberapa posisi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, Permenaker Nomor 229/2019 memang dimunculkan untuk mengatur kebutuhan tenaga kerja asing secara keseluruhan.

"Tenaga kerja yang di (Peraturan) Menteri Ketenagakerjaan itu bukan hanya tenaga konstruksi ya. Kalau yang kami (Kementerian PUPR) bahas itu hanya tenaga kerja konstruksi, termasuk sertifikasi di dalamnya," jelas dia di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia menyatakan, dalam rumusan aturan tersebut ada yang namanya negatif list, yakni pemetaan terkait jenis tenaga kerja di bidang mana saja yang secara populasi sudah mencukupi, atau masih kekurangan.

"Misalnya sipil. Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT," terang dia.

"Tapi yang memang masih sedikit atau masih kurang, katakanlah ahli tentang MRT, kita belum memiliki. Karena siapa yang bisa mentransfer pengetahuannya kalau tidak ada dari tenaga tenaga asing," tandasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. 

Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. 

"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujar Hanif Dhakiri kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).

Hanif menuturkan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ada ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," lanjut Hanif.

Hanif menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai USD 100 dolar setiap orang per bulannya. 

Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar tenaga kerja asing sesuai ketentuan UU.

Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran  tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya.

Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan berkelanjutan.



Berita Lainnya

14 Juni 2023

LULUSAN SARJANA DIKALAHKAN OLEH LULUSAN SMK DI DUNIA KERJA JASA KONSTRUKSI. KOK BISA?

Dalam percepatan sosialisasi meningkatkan kompetensi manpower di bidang jasa konstriuksi, DPP GABPEKNAS mengikuti (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) PKB & (Pengembangan Usaha...
05 Juni 2023

SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI KALANGAN KAMPUS

Dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang diadakan di Cimanuk, Bandung menghasilkan beberapa keputusan yang dapat mempercepat laju Kinerja LSBU PSAT (Gabpeknas) Tahun 2023, pada hari Jumat lalu...
05 Juni 2023

PENTINGNYA SERTIFIKASI KEAHLIAN KERJA KONSTRUKSI UNTUK LAJU CEPAT DAPATKAN SERTIFIKAT BADAN USAHA

Dalam rangka menjawab kebutuhan para anggota Gabpeknas yang memerlukan kelengkapan dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta mendapatkan SKK (Sertifikat Keahlian Kerja) Konstruksi serta...
03 Februari 2022

OPEN RECTUIRMENT PELAKSANA LSBU PSAT

REKRUITMEN PELAKSANA LSBU PSAT Kriteria Umum Unsur Pelaksana : Memiliki pengetahuan regulasi tentang Jasa Konstruksi terutama terkait...
29 Juni 2022

RUANG & PELUANG USAHA JASA KONSTRUKSI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA

Masih dalam sesi Focus Group Discussion dalam acara Munas Gabpeknas 2022 yang diadakan di Hotel Grand Cermpaka, Jakarta, diskusi berkalan cukup seru dan menarik. Hal ini demi terwujudnya tujuan...
29 Juni 2022

MENGAPA KITA PERLU MEMINDAHKAN IBU KOTA NEGARA?

Dalam FGD (Focus Group Discussion) yang diadakan dalam Munas Gabpeknas 2022 di Grand Cempaka Hotel, yang mengambil tema: "Ruang dan Peluang Usaha Jasa Konstruksi dalam Pembangunan Ibu Kota Negara dan ...
29 Juni 2022

DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN STRATEGIS, GABPEKNAS MENGADAKAN FGD DALAM MUNAS 2022

Munas Gabpeknas 2022 yang diadakan di hotel Grand Cempaka, Jakarta menghadirkan acara FGD (Focus Group Discussion) dengan menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu: Kepala Dinas Bina Marga Prov....
24 Juni 2022

PERSIAPAN MUNAS GABPEKNAS 2022

Dalam rangka mewujudkan rencana strategis GABPEKNAS tahun 2022-2027, maka diperlukan persiapan matang salah satunya melakukan Munas Gabpeknas yang rencana akan diadakan di Hotel Grand Cempaka pada...
23 Februari 2022

PELANTIKAN PENGURUS DPD GABPEKNAS KABUPATEN TANGERANG BERLANGSUNG SUKSES

Dinamika pembangunan dapat terjadi secara aktif salah satunya jika ada peran serta asosiasi jasa kontraktor dengan pemerintah daerah setempat. Untuk itulah Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang...
29 Oktober 2021

GABPEKNAS Sebagai Asosiasi Kontraktor yang Merupakan Mitra Pemerintah, Perlu Kembali Mempertegas Diri dengan Mengadakan Rapimnas

Jakarta - Dalam berpartisipasi dalam mendukung dan mensukseskan program-program pemerintah, maka Gabpeknas perlu melakukan langkah-langkah baik secara internal dan...



© 2019 GABPEKNAS