Keanggotaan

Syarat & Ketentuan Anggota GABPEKNAS

  • Badan usaha milik swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang Usaha Jasa Konstruksi, serta telah memiliki Akte Pendirian maupun perubahan terakhir jika ada dan pengesahan berupa SK Kemenkumham sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan selama pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanaman modal dan jasa konstruksi.
  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) tidak diboleh merangkap menjadi pengurus pada organisasi atau asosiasi badan usaha jasa konstruksi sejenis, guna menghindari konflik kepentingan dan menjunjung tinggi profesionalisme.
  • Badan Usaha wajib memiliki ruang lingkup kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup jenis pekerjaan antara lain: Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Pertanian, Tata Lingkungan dan pekerjaan konstruksi lainnya sesuai perkembangan sektor jasa konstruksi. konstruksi nasional.

Persyaratan Dokumen

KTP PJBU

KTP PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) Badan Usaha

NPWP

NPWP Badan Usaha

Pas Foto

Pas Photo PJBU ukuran 3cm x 4cm

Cara Melakukan Pendaftaran

  • Pendaftaran menjadi anggota dapat dilakukan melalui email kami ke gabpeknasdpp@gmail.com atau datang ke DPD GABPEKNAS di provinsi anda.

Biaya Keanggotaan

  • Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami di nomor telepon: 0812-8927-2210 atau email ke gabpeknasdpp@gmail.com