Badan usaha milik swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang Usaha Jasa Konstruksi, serta telah memiliki Akte Pendirian maupun perubahan terakhir jika ada dan pengesahan berupa SK Kemenkumham sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan selama pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanaman modal dan jasa konstruksi.
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) tidak diboleh merangkap menjadi pengurus pada organisasi atau asosiasi badan usaha jasa konstruksi sejenis, guna menghindari konflik kepentingan dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Badan Usaha wajib memiliki ruang lingkup kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup jenis pekerjaan antara lain: Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Pertanian, Tata Lingkungan dan pekerjaan konstruksi lainnya sesuai perkembangan sektor jasa konstruksi. konstruksi nasional.
Persyaratan Dokumen
KTP PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
NIB (Nomor Induk Berusaha) Badan Usaha
NPWP Badan Usaha
Pas Photo PJBU ukuran 3cm x 4cm
Cara Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran menjadi anggota dapat dilakukan melalui email kami ke gabpeknasdpp@gmail.com atau datang ke DPD GABPEKNAS di provinsi anda.
Biaya Keanggotaan
Untuk detail mengenai biaya keanggotaan bisa dihubungi via email kami ke : gabpeknasdpp@gmail.com
Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami di nomor telepon: 0812-8927-2210 atau email ke gabpeknasdpp@gmail.com