AKTI menjadi Asosiasi Terakreditasi Kementerian PUPR

berita

Kamis, 17 September 2020

AKTI menjadi Asosiasi Terakreditasi Kementerian PUPR
Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Kontruksi, Asosiasi Profesi Jasa Kontruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Kontruksi TERAKREDITASI, yang memberikan wewenang kepada AKTI untuk bisa mencalonkan 1 wakil dalam seleksai Calon Pengurus LPJK 2021-2024 dan membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha.